SALATIGA – Pacar hamil di luar nikah hingga melahirkan bayi laki-laki membuat pasangan muda-muda kebingungan. Mereka lantas membuang bayi baru lahir itu di depan salah satu rumah warga Salatiga Jawa Tengah.
Sejoli itu adalah DA (23) warga Dukuh, Tangen, Kabupaten Sragen dan NPS (perempuan) warga Dawung Tengah, Serengan, Kota Surakarta. Mereka nekat membuang bayi yang baru dilahirkan di teras rumah warga Prampelan, Blotongan, Sidorejo pada 9 Agustus 2022.
"Keputusan itu, diambil karena mereka takut perbuatannya diketahui oleh orangtua masing-masing," ujar Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana kepada awak media, Senin (22/8/2022).
Peristiwa pembuangan bayi ini berawal ketika tersangka DA dihubungi pacarnya NPS. Wanita itu memberitahu izin pulang kerja lantaran sakit perut pada 8 Agustus 2022. Selanjutnya DA menyuruh NPS untuk istirahat.
"Keesokan harinya DA berangkat ke rumah kosnya untuk siaga jika sewaktu-waktu dibutuhkan NPS. Kemudian NPS meminta DA untuk datang ke Salatiga. Sesampainya di rumah kos, DA melihat NPS ke luar dari kamar mandi sambil menggendong bayi," jelas Kapolres.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto