get app
inews
Aa Text
Read Next : Teknisi Siaga dan Fasilitas Andalan Dukung Kelancaran Operasional Nataru

Sabu Afrika Diselundupkan ke Kabupaten Semarang, Dimasukkan Filter Air

Senin, 29 Agustus 2022 | 14:10 WIB
header img
Sabu Afrika Diselundupkan ke Kabupaten Semarang, Dimasukkan Filter Air (Ist)

SEMARANG Sabu Afrika diselundupkan ke Kabupaten Semarang Jawa`Tengah. Barang haram itu dimasukkan filter air warna hitam dan dikirim melalui perusahaan ekspedisi.

Pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional itu diungkap Ditresnarkoba Polda Jateng bekerjasama dengan Bea Cukai, dan BNN. Sebanyak 509,7 gram narkoba jenis sabu yang dikirim dari Negara Zambia, Afrika berhasil diamankan petugas.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan bahwa pengungkapan jaringan internasional tersebut berawal dari hasil sinar X petugas Bea Cukai Tanjung Mas dan pegawai perusahaan ekspedisi pada Senin 13 Juni 2022. Petugas mencurigai sebuah paket asal pengiriman Afrika yang diduga berisi narkoba.

“Dari hasil scan diketahui ternyata ada paket narkoba yang dikemas dalam suku cadang mobil. Bentuknya kristal dan diperkirakan merupakan narkoba jenis baru yang belum ada di Indonesia,” kata Kapolda, Senin (29/8/2022).

Kemudian petugas Ditresnarkoba Polda Jateng memastikan isi paket tersebut ditemukan satu dus berisi tabung filter air warna hitam. Di dalamnya dua paket diduga Metamfetamin/ sabu masing-masing dalam bungkus plastik klip dibungkus satu lembar plastik warna hitam dengan berat 509,7 gram.

“Setelah dipastikan kandungan serbuk kristal tersebut positif Metamfetamine atau sabu,” imbuhnya.

Petugas melaksanakan controlled delivery terhadap paket tersebut guna mengetahui pemiliknya. Paket dari Negara Zambia tersebut dikirim F kepada EA beralamat Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang Jawa Tengah.

“Pada Rabu 15 Juni 2022 sekira pukul 11.00 Wib di rumah EA yang beralamat Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang,  petugas dapat melakukan penangkapan terhadap tersangka CYE (42) warga Puri Anjasmoro Kota Semarang,” terangnya.

“Tersangka menggunakan nama dan alamat EA untuk alamat penerimaan karena tersangka menumpang di rumah EA,” pungkasnya.

Pers rilis ungkap kasus turut dihadiri anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Purwo Cahyoko, Kepala Bea Cukai Tanjung Mas Anton Martin, Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian serta seluruh Kapolres dan Kasat Resnarkoba jajaran Polda Jateng.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut