Diputus Cinta, Pria Ini Ancam Sebar Video Bugil Pacarnya
Senin, 19 September 2022 | 20:22 WIB
Hal tersebut sontak menjatuhkan mental sang korban. Sehingga keluarga korban yang telah mengetahui hal tersebut langsung melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.
Tak butuh waktu lama, Satuan Reskrim Polres Tanah Karo langsung menangkap RMB yang melakukan tindak pidana pornografi dengan melakukan perekaman video tanpa busana pacarnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Tanah Karo dan akan dipersangkakan undang undang pornografi Pasal 35 juncto Pasal 9 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto