SEMARANG - Sebanyak 147.380 knalpot brong disita Polda Jateng selama delapan bulan pertama 2022. Knalpot brong menimbulkan suara bising sehingga brpotensi pancing emosi masyarakat, sehingga Polda Jateng dan 35 polres jajaran bergerak menertibkannya.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, penegakan hukum terhadap kendaraan dengan knalpot brong ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat.
"Penegakan hukum bukan untuk menghukum tetapi dalam rangka mewujudkan lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar di wilayah Jawa Tengah," katanya saat di Mapolda Jateng (19/9/2022).
Ditambahkannya, ratusan ribu knalpot brong diamankan karena menyebabkan bising dan mengganggu lingkungan masyarakat.
"Hal ini bisa mengakibatkan gesekan emosional, mengganggu konsentrasi kendaraan lain dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan," tambahnya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto