JAKARTA – Nasib Ferdy Sambo usai dipecat Polri kini jadi warga sipil biasa dan dipastikan tak dapat uang pensiun. Komisi Banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela setelah menghabisi Brigadir J.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, selaku Ketua Sidang Banding mengatakan Komisi Banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Komisi Banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggat dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota polri," kata Agung dalam sidang yang digelar di gedung TNCC Mabes Polri, Senin (19/9/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa Sidang Banding tersebut merupakan langkah hukum terakhir yang dapat dilakukan Sambo.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto