get app
inews
Aa Text
Read Next : PLN Indonesia Power UBP Semarang Raih Subroto Award 2024, Komitmen Keselamatan Ketenagalistrikan

Nasib Ferdy Sambo usai Dipecat Polri, Kini Warga Sipil Biasa Tak Dapat Uang Pensiun

Rabu, 21 September 2022 | 12:42 WIB
header img
Nasib Ferdy Sambo usai Dipecat Polri, Kini Warga Sipil Biasa Tak Dapat Uang Pensiun (Ist)

JAKARTA – Nasib Ferdy Sambo usai dipecat Polri kini jadi warga sipil biasa dan dipastikan tak dapat uang pensiun. Komisi Banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela setelah menghabisi Brigadir J.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, selaku Ketua Sidang Banding mengatakan Komisi Banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Komisi Banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggat dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota polri," kata Agung dalam sidang yang digelar di gedung TNCC Mabes Polri, Senin (19/9/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa Sidang Banding tersebut merupakan langkah hukum terakhir yang dapat dilakukan Sambo.

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut