Iming-Iming Pelaku Aborsi pada Ibu Hamil Tanpa Suami
Kamis, 29 September 2022 | 08:40 WIB
Lima wanita hamil dan seorang bayi yang diamankan kemudian diserahkan pada Dinas Sosial Kabupaten Bogor. Sedangkan SH diamankan polisi dan masih menjalani pemeriksaan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perdagangan Manusia, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto