TNI Gadungan Ajak Gadis Muda Bersetubuh di Semak-Semak, Ini yang Terjadi
Kamis, 06 Oktober 2022 | 07:02 WIB
Namun, ajakan itu ditolak korban. Sehingga pelaku melampiaskan emosinya dengan memukuli korban. Saat korban menjerit, pelaku mencekik leher korban sambil terus memukulinya. Mendapat penganiayaan berat itu, korban tidak berdaya dan akhirnya diperkosa oleh pelaku di semak-semak.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto