get app
inews
Aa Read Next : Tawuran Pelajar Pecah di Jalan Lingkar Sumpiuh Banyumas, 19 Remaja Diamankan

Trik Jitu Jebak Pelaku Curanmor, Begini Kisahnya di Palembang

Sabtu, 19 November 2022 | 20:13 WIB
header img
Ilustrasi, Trik Jitu Jebak Pelaku Curanmor, Begini Kisahnya di Palembang (Ist)

PALEMBANG – Pelaku curanmor masuk jebakan hingga berhasil dibekuk aparat polisi di Palembang Sumatera Selatan. Korban dan polisi miliki trik khusus sehingga dengan mudah menangkap pelaku yang membuat resah warga.

Pelaku curanmor bernama Bijaj (27), tidak berdaya saat ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Kalidoni, Palembang. Bijaj ditangkap saat memetik motor curian di Karya Baru, Alang-Alang Lebar, Palembang.

Kapolsek Kalidoni, AKP Dwi Angga Cesario, mengatakan, penangkapan tersangka berawal saat korban TW (23) curiga dengan kondisi motornya yang mengalami rusak pada bagian kunci stang dan telah tertancap kunci leter T. Mendapati situasi tersebut, korban bersama temannya melapor ke Polsek Kalidoni.

"Atas laporan korban itu, kita menyarankan korban menunggu di rumah dan membiarkan sepeda motor berada di tempat semula," ujar AKP Dwi Angga Cesario, Sabtu (19/11/2022).

Kapolsek menjelaskan, pihaknya menyarankan untuk memancing pelaku kembali. Setelah 30 menit, pelaku kemudian datang kembali untuk mengambil motor. Selanjutnya, pelaku kabur bersama motor curian milik korban.

"Anggota yang sudah menunggu sejak awal, langsung mengikuti pelaku saat membawa motor korban. Saat pelaku sampai di depan rumahnya, penangkapan langsung dilakukan," jelasnya.

Pelaku yang tidak berkutik langsung diringkus bersama barang bukti, berupa kunci T dan motor milik korban langsung diamankan ke Mapolsek Kalidoni.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman penjaranya lima tahun," pungkasnya.

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut