Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Muchamad Ali Safa'at membenarkan bahwa terduga pelaku dalam video tersebut benar mahasiswa di kampusnya. Namun, dia masih belum bisa memastikan terkait peristiwa pelecehan yang dilakukan terduga pelaku.
Sejauh ini terduga pelaku yang juga mahasiswa FH Universitas Brawijaya telah dipanggil untuk dimintai keterangan pada Kamis (24/11/2022). Namun ia belum mengetahui secara detail informasi yang diterima.
"Menurut data kami, nama tersebut benar tercatat sebagai mahasiswa angkatan 2018. ini sedang dalam proses pemanggilan untuk meminta keterangan lebih detail tentang informasi tersebut," kata Ali Safa'at saat dihubungi pada Kamis (24/11/2022).
Dia membenarkan bahwa mahasiswa tersebut dengan kondisi sebagai penyandang disabilitas. Namun, bila nantinya mahasiswa tersebut terbukti bersalah, pihak kampus akan tetap memberikan sanksi sesuai aturan yang ada.
"Yang akan memproses komisi etik, sanksi tentu sesuai dengan tingkat perbuatan. Jika berat dapat dikenai sanksi berat berupa skorsing hingga pemberhentian," tandasnya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto