get app
inews
Aa
Read Next : Hotel Bakal Adopsi Langkah Hijau Ubah Sampah Plastik Jadi Botol di Coca-Cola

Detik-Detik Polisi Intai Kurir Sabu 1 Kg dan 2000 Pil Ekstasi di Hotel

Selasa, 29 November 2022 | 01:28 WIB
header img
Detik-Detik Polisi Intai Kurir Sabu 1 Kg dan 2000 Pil Ekstasi di Hotel (Ist)

"Di kos tersangka kita juga temukan barang bukti lainnya yaitu timbangan elektrik, 8 bendel plastik kosong, isolasi dan lainnya," imbuh Bambang.

Atas kejahatannya, Andi dijerat Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp8 miliar," pungkasnya.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Berita iNews Joglosemar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut