Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gerebek Mess di Karanganyar, 2 Pengedar Narkoba Ditangkap dan 23 Paket Sabu Disita
Advertisement . Scroll to see content

Detik-Detik Polisi Intai Kurir Sabu 1 Kg dan 2000 Pil Ekstasi di Hotel

Selasa, 29 November 2022 | 01:28 WIB
  • author Miftahul Chusna
Detik-Detik Polisi Intai Kurir Sabu 1 Kg dan 2000 Pil Ekstasi di Hotel
Detik-Detik Polisi Intai Kurir Sabu 1 Kg dan 2000 Pil Ekstasi di Hotel (Ist)

"Di kos tersangka kita juga temukan barang bukti lainnya yaitu timbangan elektrik, 8 bendel plastik kosong, isolasi dan lainnya," imbuh Bambang.

Atas kejahatannya, Andi dijerat Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp8 miliar," pungkasnya.

 

Editor: M Taufik Budi Nurcahyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut