MERANGIN, iNewsJoglosemar.id – Emak-emak ngamuk dobrak pintu kamar dan temukan kakek tengah cabuli anaknya yang masih berusia 10 tahun di Merangin Jambi. Seketika dia seret kakek itu dan berteriak minta tolong hingga warga berdatangan.
Kakek itu berinisial PD (65) warga Kecamatan Bangko, Merangin, Jambi. Dia ditangkap polisi usai mencabuli NS (10) yang tak lain kawan cucunya.
Terungkapnya kelakuan bejat sang kakek ini saat NS berpamitan main ke rumah FT, cucu pelaku, yang jaraknya hanya dua rumah. Saat itu ibu korban berpesan agar NS jangan lama bermain dan cepat pulang.
Namun selang beberapa jam NS tidak kunjung pulang hingga ibu korban mencari ke rumah FT. Sesampai di rumah FT, ibu korban mencari NS sembari memanggil-manggil nama NS, namun tak ada jawaban.
Ibu NS pun masuk ke rumah FT dan menanyakan keberadaan NS. Namun, FT pun hanya terdiam saat ditanya ibu NS. Ibu NS curiga melihat salah satu kamar di rumah FT yang terkunci dari dalam.
Lalu emak-emak itu mendobrak pintu kamar tersebut. Alangkah terkejutnya saat melihat NS berada di dalam kamar bersama kakek FT.
Ibu korban pun menarik NS keluar dan berteriak minta tolong kepada warga hingga warga mengamankan kakek PD. Tak terima dengan tindakan pelaku, ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Merangin.
Mendapat laporan, tim Elang Satreskrim Polres Merangin langsung turun dan mengamankan pelaku di kediamannya. Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Merangin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian membenarkan jika pihaknya mengamankan pelaku.
"Ya pelaku sudah kita amankan. Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak" ujar Lumbiran.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto