JAKARTA – Polisi tak bisa tilang anggota TNI yang melanggar peraturan lalu lintas? Ada beberapa alasan polisi lalu lintas tidak bisa untuk menilang anggota TNI.
Penertiban pelanggaran peraturan di jalan atau tilang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan angkutan. UU No. 22 tahun 1999 menjelaskan bahwa polisi berwenang menggelar razia dan menilang pengendara kendaraan bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas.
Namun sebagian masyarakat mungkin masih bertanya-tanya mengapa tidak pernah melihat polisi menilang prajurit TNI? Apakah prajurit TNI tidak bisa ditilang?
Pada dasarnya polisi memang tidak bisa untuk menilang TNI. Hal ini karena TNI tidak dikategorikan sebagai warga sipil. Setiap tindakan anggota TNI yang melanggar peraturan telah diatur dalam undang-undang tersendiri.
Pada lingkup militer, berlaku Undang Undang nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer. Dengan demikian, TNI yang melanggar peraturan hanya bisa diproses oleh peradilan militer.
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer Pasal 5 menjelaskan bahwa Peradilan Militer pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan TNI untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan keamanan negara. Lebih jauh pada Pasal 69 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1997 menjelaskan bahwa dalam tindak pidana militer, yang bertindak berlaku sebagai penyidik adalah Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum), Polisi Militer (PM), dan Oditur.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto