Tindakan yang dapat dilakukan aparat kepolisian saat mendapati anggota TNI melanggar peraturan lalu lintas adalah sebatas teguran dan mengingatkan. Oleh karena itu, untuk memperkuat kewenangan penindakan lalu lintas bila terdapat pelanggaran yang dilakukan TNI atau Polri, maka dilakukan razia lalu lintas gabungan antara polisi militer (PM), Provos, atau lebih jauh dilakukan operasi Garnisun yang target utamanya adalah anggota TNI atau Polri. Masyarakat sipil biasanya akan dibiarkan kecuali melakukan pelanggaran yang fatal.
Sebagai informasi, menaati peraturan yang berlaku adalah kewajiban setiap warga negara. Di negara hukum seperti Indonesia, segala perilaku masyarakat diatur dalam peraturan dan perundang-undangan termasuk juga saat berkendara.
Sebagai warga negara yang baik, saat berkendara kita harus melaksanakan peraturan yang berlaku seperti harus memiliki surat izin mengemudi, memakai helm, memakai motor standar, tidak menggunakan knalpot brong atau sebagainya. Dan setiap pelanggaran atas peraturan yang dilanggar akan diproses oleh hukum yang dilaksanakan oleh aparat kepolisian. Dalam konteks berkendara, yang berhak menertibkan pelanggaran di jalan adalah polisi lalu lintas.
Itulah alasan kenapa polisi lalu lintas tidak bisa untuk menilang anggota TNI.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto