Cegah Kekerasan Seksual di Kampus, Stikes Telogorejo Gencarkan Satgas PPKS
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/03/19/40ff6_satgas-ppks.jpeg)
Dia melanjutkan, negara bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, membela dan menjamin hak asasi manusia setiap warga negara dan penduduknya tanpa diskriminasi. Hal ini sesuai dengan tujuan pembentukan negara yang tertulis di dalam alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
“Stikes Telogorejo Semarang juga memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban, serta merespons permasalahan tindak kekerasan yang banyak terjadi di masyarakat, mencarikan solusi terbaik bagi korban agar mereka mendapatkan hak-haknya sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan,” kata perempuan yang juga Wakil Ketua III Stikes Telogorejo itu.
“Satgas tersebut merupakan amanat Permendikbud No. 30 Tahun 2021, yaitu setiap kampus memiliki satgas yang dapat melakukan pengawalan sehingga kampus dapat menjadi lingkungan yang sehat, aman, nyaman dan juga tanpa kekerasan seksual,” pungkas dia.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto