SOLO, iNewsJoglosemar – Oknum pelatih taekwondo satu sabuem di Solo Jawa Tengah diduga mencabuli tiga muridnya. Diduga pelaku menderita kelainan seks sehingga melakukan pencabulan terhadap tiga korban yang berjenis kelamin laki-laki dan masih di bawah umur.
Polisi yang mendapatkan informasi kasus pencabulan itu bertindak cepat melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi. Kini oknum sabuem itu telah diamankan Polresta Surakarta untuk menjalani pemeriksaan.
"Terjadinya kasus pencabulan di mana kronologinya, Polresta Surakarta menerima laporan dari salah satu orang tua korban," ucap Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, saat konferensi pers, Jumat ( 23/3/2023).
"Dan kemudian kami tindak lanjuti. Kami mintai keterangan tentunya kami tetap menjaga langkah-langkah kami walaupun itu adalah upaya-upaya penyidikan namun kita tetap menjaga psikologis dari korban dan keluarga," lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan, berhasil diungkap terduga pelaku pencabulan berinisial DS (44) warga Kratonan Serengan Kota Surakarta. Pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
“Dalam kejadian tersebut, sementara ada tiga korban yang berhasil kita identifikasi dan mintai keterangan. Ketiga korban tersebut merupakan murid dari pelaku dan pelaku merupakan guru sebuah sanggar beladiri di mana korban berlatih,” ujarnya.
Kapolresta Surakarta mengimbau, jika masih terdapat korban lain diminta segera melapor. Polisi akan memberikan jaminan keamanan, sehingga korban tak perlu khawatir usai melaporkan kejadian tersebut.
“Kami jamin keamanan, kami juga menggandeng LPSK untuk menjamin saksi ataupun korban,” lugasnya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku DS akan kita kenakan pasal pencabulan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak (UU Nomor 23 Tahun 2002) serta Pasal kekerasan seksual/pelecehan seksual dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU Nomor 12 Tahun 2022). Ada pun pidana bagi pelanggar kedua aturan tersebut adalah 12-15 tahun penjara," pungkas dia.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto