Bejat! Oknum Guru SD Hukum Siswa Buka Celana lalu Raba Kemaluan
Rabu, 31 Mei 2023 | 22:49 WIB
Ruang Kelas
Dia mengungkapkan, modus aksi bejat oknum guru SD itu dilakukan dengan mengumpulkan para siswa di ruang kelas setelah jam pelajaran olah raga.
Pelaku berdalih akan memberikan hukuman jika para korban tidak menuruti perintahnya. Pelaku lalu menyuruh para korban masuk ke dalam ruangan kelas.
“Pelaku menghukum para siswanya dengan menyuruh membuka celana mereka kemudian meraba-raba kemaluannya,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku telah melakukan aksi tersebut berulang-ulang kepada para korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto