SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Ada peristiwa menarik saat malam Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak 2023 di Semarang, (22/7/2023). Seorang ibu muda asal Bekasi mengejar Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati, untuk mengadukan nasibnya dalam menuntut hak asuh anak.
Ibu muda itu berinisial S (32) asal Bekasi Jawa Barat. Wanita berpakaian batik warna cokelat itu tampak memepet untuk berdekatan dengan Meneri Bintang. Usahanya berhasil. Bahkan tangan kanannya digenggam erat Menteri Bintang sembari mencurahkan permasalahannya.
Sudah hampir 1 tahun, ibu muda tersebut dipisahkan dari anaknya EGP yang saat ini berusia 2 tahun 3 bulan. EGP dipisahkan dari ibunya saat berusia 1 tahun 4 bulan yang mestinya masih harus mengonsumsi ASI.
Anak itu disebut dibawa oleh ayahnya berinisial DM tanpa izin. Akibatnya, S saat ini juga tidak mengetahui kondisi buah hatinya. Terlihat S tidak mampu menahan air mata kerinduan pada anaknya. Sementara genggaman tangan Bu Menteri terlihat makin erat untuk menenangkannya.
Perebutan hak asuh anak itu bermula dari Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Tinggi Banten sudah mengabulkan gugatan cerai S dan memberikan hak asuh anak EGP kepadanya. Saat ini suami (DM) mengajukan kasasi dan masih menunggu hasil dari Mahkamah Agung.
Menteri Bintang dengan lembut namun tegas memanggil dua pejabat penting yang turut hadir dalam kegiatan itu. Keduanya adalah Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen-PPPA, Nahar, dan Ketua Harian Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto.
Mereka diminta turut mengawal kasus tersebut yang sudah dilaporkan ke Polda Kepri dan Polda Lampung. Kasus itu kini menjadi prioritas dan perhatian Kemen PPPA dan Kompolnas agar keadilan dan kepentingan anak bisa diberikan.
"Kasus ibu sudah menjadi prioritas kami. Kompolnas sudah bantu dan akan bantu untuk keadilan ibu dan anak," tegas Menteri Bintang.
Jawaban Menteri Bintang itu menjadi angin segar bagi S untuk kembali mendapatkan hak asuh anak agar buah hati segera kembali ke pelukannya. Dia pun menuntut, polisi bertindak tegas terhadap dugaan pidana KDRT yang dilakukan DM.
“Komitmen nyata untuk perlindungan korban dan pengkawalan kasus dari Kemen-PPPA dan Kompolnas atas kasus dugaan pidana KDRT di Polda Kepri dan dugaan pidana keterangan palsu di Polda Lampung berkaitan dengan data paspor anak EGP,” terang S.
Sekadar diketahui, berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 41, disimpulkan bahwa kedua orang tua memiliki kewajiban yang sama untuk memelihara dan mendidik anaknya.
Aturan terkait pemegang hak asuh anak dituangkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam Pasal 105 KHI, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun merupakan hak ibunya.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975 menyatakan, “Berdasarkan yurisprudensi mengenai perwalian anak, patokannya ialah bahwa ibu kandung yang diutamakan, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil, karena kepentingan anak yang menjadi kriterium, kecuali kalau terbukti bahwa ibu tersebut tidak wajar untuk memelihara anaknya.”
Sama seperti Putusan Mahkamah Agung RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 yang menyatakan bahwa “Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak, yaitu ibu.”
Editor : Enih Nurhaeni