get app
inews
Aa Read Next : Satpam Kembalikan Emas 500 Gram Milik Penumpang di Stasiun Tawang, Kapolda Jateng Beri Pujian

Terdakwa Penipuan Arisan Japo Disidang, Korban Kirim Karangan Bunga ke PN Semarang

Rabu, 16 Agustus 2023 | 06:06 WIB
header img
Terdakwa Penipuan Arisan Japo Disidang, Korban Kirim Karangan Bunga ke PN Semarang (Ist)

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Terdakwa penipuan arisan Japo, Yudhian Prasetya Mukti, mulai disidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (15/8/2023). Sebagai bentuk dukungan ke aparat hukum, puluhan orang yang merasa menjadi korban penipuan mengirim karangan bunga ke PN Semarang.

Ada lima karangan bunga yang berisi dukungan kepada aparat penegak hukum untuk memproses pidana terdakwa penipuan Arisan japo, Yudhian Prasetya Mukti. Dia juga sekaligus sebagai bandar arisan online dengan sistem pembayaran jatuh tempo (Arisan Japo).

Karangan bunga di antaranya bertuliskan “Vonis maksimal kita nantikan terhadap Yudhian Prasetya Mukti”, “Kami 28 korban Arisan Japo bangga dan apresiasi terhadap penegak hukum di negeri ini”,  “Maksimalkan hukuman supaya tidak ada korban lagi”, “Hakim dan Jaksa, kami cinta dan percaya dengan penegak hukum, papan bunga sebagai tanda kami selalu monitor sidang Yudhian Prasetya Mukti”, “Kami para korban mendukung penegak keadilan, semangat dan maju terus Hakim Ketua”.

Juru bicara PN Semarang Aris Bawono Langgeng membenarkan adanya sidang perkara penipuan dengan terdakwa Yudhian Prasetya Mukti. Sidang digelar secara daring.

Di sisi lain, PN Semarang menerima karangan bunga dari orang yang mengaku menjadi korban penipuan. Karangan bunga diizinkan untuk dipajang di area pengadilan.

“Hari ini sidang dakwaan,” ujarnya.

“Berat-ringannya putusan tergantung pertimbangan majelis. Ini sidang ada baru dimulai,” imbuh Aris.

Perlu diketahui, korban Arisan Japo bukan kali pertama mengirim karangan bunga. Sebelumnya korban pernah memasang karangan bunga di depan kantor Bapenda Jateng dan Kantor Gubernur Jateng, sebab terdakwa Yudhian Prasetya Mukti merupakan ASN Bapenda yang kini telah diberhentikan sementara dari kedinasan.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Berita iNews Joglosemar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut