Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Di Balik Proyek TMMD Watuduwur, Ada Hasil yang Tak Pernah Masuk Laporan Pembangunan
Advertisement . Scroll to see content

Emak-Emak Diajak Hubungan Intim, Ketika Pelaku Sakit Hati Video Disebar

Rabu, 16 Agustus 2023 | 07:50 WIB
  • author Taufik Budi
Emak-Emak Diajak Hubungan Intim, Ketika Pelaku Sakit Hati Video Disebar
Emak-Emak Diajak Hubungan Intim, Ketika Pelaku Sakit Hati Video Disebar (Ilustrasi/Ist)

“Sehingga korban merasa malu dan melaporkan ke Polresta Cilacap. Pelaku berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

 

Editor: M Taufik Budi Nurcahyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut