get app
inews
Aa Read Next : Dinas Perdagangan Kota Semarang: Sidak Pangkalan LPG Minimal Sebulan Sekali

Proyek IKN Sedot Rp500 Triliun, LKPP Pangkas Sistem Berlibet Pengadaan Barang

Jum'at, 15 September 2023 | 18:29 WIB
header img
Proyek IKN Sedot Rp500 Triliun, LKPP Pangkas Sistem Berlibet Pengadaan Barang (Foto: Taufik Budi)

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id - Proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus dikebut dan kini memasuki progres 43 persen untuk batch 1. Langkah-langkah pengadaan barang/jasa serta investasi yang cermat menjadi kunci keberhasilannya.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Hendrar Prihadi, mengungkapkan telah memotong birokrasi dan mempercepat proses pengadaan dalam proyek ini. Salah satu perubahan signifikan adalah pengurangan waktu pemilihan penyedia jasa dari yang awalnya berlangsung hingga 3-4 tahun menjadi sekitar 6 hingga 9 bulan.

“Kita lakukan percepatan-percepatan dari persyaratan pengadaan yang ada. Bagaimana dengan dengan model yang dulunya lama sampai 3-4 tahun, kali ini kita pangkas simpel tetap prosedural, yakni 6 bulan sampai 9 bulan,” kata Hendrar Prihadi usai diskusi Urgensi “IKN dan Keberlanjutan Pemerintahan Nasional bagi Kepentingan Nusa dan Bangsa” yang digelar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Diponegoro (Undip) bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) di Semarang, Jumat (15/9/2023).

Mengenai sumber dana, dia menjelaskan bahwa anggaran total proyek ini diperkirakan mencapai Rp500 triliun. Sebanyak 20% dari anggaran ini akan dibiayai oleh APBN, sementara sisanya akan datang dari sektor swasta yang berpartisipasi.

“Jadi anggaran diperkirakan Rp500 triliun, tepatnya Rp466 triliun, plus jasa konsultan ada sekira Rp900 sekian miliar. 20 persen direncanakan dibiayai dari APBN. Sisanya adalah dari swasta,” terangnya.

Namun, ada perubahan penting dalam pengelolaan proyek ini. Karena Otorita IKN belum siap, Kementerian PUPR akan mengambil alih pengelolaan dari sisi APBN. Di sisi lain, pengelolaan investasi oleh KPPU juga melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memastikan regulasi dan proses berjalan dengan baik.

“Nah di sisi APBN, kemarin karena Otorita ini belum ada atau belum siap, maka diambil alih oleh Kementerian PUPR. Di sisi KPPU investasi karena pelaksananya belum ada di Otorita, kami dari LKPP yang mem-backup supaya regulasi maupun prosesnya bisa berjalan,” jelas dia.

Perubahan-perubahan ini diharapkan akan mempercepat pembangunan IKN dan mengurangi hambatan birokrasi yang seringkali menghambat proyek-proyek besar. Investasi besar ini diharapkan akan memberikan dorongan signifikan bagi pembangunan IKN yang dianggap sebagai salah satu proyek strategis terbesar di Indonesia saat ini.

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut