get app
inews
Aa Read Next : Ganjar Napak Tilas ke Tempat Kos Dulu Semasa SMA di Yogyakarta, Warga Klitren:  Orangnya Tetap Baik

Residivis Kambuhan! Cari Kos Ternyata Maling HP, Dikejar Ramai-Ramai

Jum'at, 29 September 2023 | 07:36 WIB
header img
Residivis Kambuhan! Cari Kos Ternyata Maling HP, Dikejar Ramai-Ramai (Ilustrasi/Ist)

Awalnya pelaku ini tidak mengakui jika mencuri handphone korban. Namun setelah diinterogasi dan ditunjukkan barang bukti akhirnya mengakui. 

“Ternyata pelaku merupakan residivis. Dia pernah dipidana di Yogyakarta dan Sleman pada 2020 lalu,” katanya.

Usai bebas dari Lapas Cebongan, pelaku sempat bekerja di sebuah kapal pencari ikan di Jakarta. Namun kontraknya habis dan pelaku pergi ke Surabaya bekerja di sebuah perusahaan bus. Lantaran gajinya kecil, pelaku keluar dan ke Yogyakara untuk mencari kerja.    

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. 
 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut