AKP Riski Adrian, Kasat Reskrim Polresta Sleman mengatakan pelaku saat diinterogasi polisi, mengaku sudah berulangkali merekam dan mengambil foto penghuni kos putri dengan korban berbeda-beda. NS juga mengaku hasil rekaman video dan foto itu hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak disebarluaskan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebuah ponsel beserta foto dan video hasil rekaman pelaku terhadap beberapa korban, celana dalam korban warna pink, sprei, gorden, dan celana boxer pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar