Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gerebek Mess di Karanganyar, 2 Pengedar Narkoba Ditangkap dan 23 Paket Sabu Disita
Advertisement . Scroll to see content

Narkoba Dijual Berbungkus Keripik Tempe dan Bungkus Rokok, Polda DIY Cokok 9 Pengedar

Rabu, 15 November 2023 | 14:42 WIB
  • author Erfan Erlin
Narkoba Dijual Berbungkus Keripik Tempe dan Bungkus Rokok, Polda DIY Cokok 9 Pengedar
 Dit Res Narkoba Polda DIY mengungkap modus baru dalam peredaran narkotika dan obat berbahaya. Selain mengklamufase dengan bungkusan makanan ringan. Foto: Erfan

Barang bukti yang mereka amankan diantaranya adalah narkotika berupa Ganja seberat 725,54  gram dan Sabu seberat 2,47 gram, Obat Berbahaya jenis Trihexypenidyl (pil sapi) sebanyak 5.545 butir, dan miras oplosan total sebanyak 2.046.

Mardiyanto mengatakan, berbagai modus digunakan untuk mengelabui petugas. Untuk Ganja kering, para pengedar membungkus dengan lakban kecil-kecil kemudian dimasukkan dengan kardus berisi keripik tempe. Sementara untuk obat berbahaya dimasukkan ke dalam bungkus rokok. "Itu hanya untuk mengelabui saja ya. Bukan membuat keripik tempe terus dikasih narkoba,"ujarnya.

Sementara untuk miras oplosan produksinya memang berada di Yogyakarta. Di mana produsen membeli bahan di toko resmi kemudian meraciknya dengan mengoplos berbagai bahan dan kemudian menjualnya dengan kemasan botol air mineral.

Untuk mengantarkan barang haram tersebut bisa  dengan face to face ataupun secara online. Untuk Ganja, biasanya dalam paket kecil dan kemudian ditempel di suatu tempat yang sudah dikoordinasikan

"Jadi modusnya kian berkembang saja,"ujarnya

Para pelaku bakal dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 (Dua Belas) Tahun Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 (Dua Belas) Tahun, 

Kemudian Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 (Empat) Tahun dan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut