get app
inews
Aa Text
Read Next : Takmir Masjid di Kota Semarang Deklarasi Anti-KDRT

Suami Cekik Istri saat Akan Wudhu, Ternyata Digugat Cerai

Selasa, 12 Desember 2023 | 05:43 WIB
header img
Suami Cekik Istri saat Akan Wudhu, Ternyata Digugat Cerai (Ilustrasi/Ist)

TULANG BAWANG BARAT, iNewsJoglosemar.id - Seorang suami cekik istri saat akan wudhu untuk melaksanakan sholat di Way Kenangan, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung. Bahkan, sang suami tega menganiaya istrinya menggunakan obeng.

Pelaku bernama Supriyadi (39) itu diduga tidak terima digugat cerai korban. Pelaku sudah diamankan di Tiyuh Indraloka, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat. 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat melakukan penganiayaan lantaran kesal digugat cerai istrinya,” kata Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami, Senin (11/12/2023). 

Dailami menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (2/12) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, pelapor sedang mengambil wudhu hendak melaksanakan sholat. 

"Pelaku datang dan langsung mencekik leher, kemudian memukul pelapor dengan menggunakan tangan menggenggam obeng di bagian wajah berkali-kali," kata dia. 

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka gores dan kepala bagian belakang memar. Selanjutnya, korban melaporkan ke pihak kepolisian. 

Berbekal dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan sehingga berhasil menangkap pelaku. 

"Selain pelaku polisi juga mengamankan barang bukti obeng yang dipakai pelaku untuk menganiaya istrinya," ungkap Dailami. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut