get app
inews
Aa Text
Read Next : Promo Khusus Libur Pilkada, KAI Dorong Mobilitas dengan Kereta Api

5 Parpol Dicoret, Tidak Dapat Ikut Pemilu 2024 di Jateng

Senin, 29 Januari 2024 | 21:36 WIB
header img
5 Parpol Dicoret, Tidak Dapat Ikut Pemilu 2024 di Jateng. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain (Foto: Taufik Budi)

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id - Lima partai politik (parpol) di Jawa Tengah dicoret dan tidak dapat berpartisipasi dalam Pemilu 2024 karena tidak melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Partai-partai tersebut didiskualifikasi, sehingga perolehan suara calon anggota DPRD dari parpol tersebut tidak dihitung.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain, mengungkapkan bahwa kelima parpol di 14 daerah telah didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu 2024.

"Untuk pemilihan DPRD kabupaten/kota partai tadi tidak dihitung karena dinyatakan tidak sah atau sudah didiskualifikasi. Nanti juga ada pengumuman dari KPU kabupaten/kota masing-masing di 14 daerah," ujarnya pada Senin (29/1/2024).

Berikut rincian 5 parpol tingkat kabupaten/kota yang didiskualifikasi: Partai Buruh dan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) di Banjarnegara, Partai Garuda di Batang dan Blora, serta Partai Buruh di Pati. 
 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut