Kronologi OJK Cabut Izin Perumda BPR Bank Purworejo

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo. Pencabutan izin itu untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
Pencabutan izin sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo. Perumda BPR Bank Purworejo beralamat di Jalan Brigjend Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.
“Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Kepala Perwakilan OJK Provinsi Jawa Tengah Sumardjono, dalam keterangan tertulis, Selasa (20/2/2023).
Berikut adalah kronologi pencabutan izin usaha terhadap Perumda BPR Bank Purworejo:
“Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo,” lanjut Sumardjono.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto