Sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional yang menjaga tanggung jawab keummatan dan kenegaraan, BMH senantiasa menjunjung tinggi prinsip kepatuhan dan transparansi. Sesuai Undang-Undang Zakat No. 23 tahun 2011, BMH berkewajiban menyampaikan laporan aktivitas penghimpunan dan pendayagunaan dana zakat kepada masyarakat.
“Setiap tahun, BMH rutin menyampaikan laporan kinerja dua kali kepada publik, sebagai bentuk tanggung jawab dan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat,” terang dia.
Dalam semangat transparansi dan pertanggungjawaban kepada umat, BMH juga berkomitmen untuk terus meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat.
“Kami bersyukur atas dukungan yang luar biasa dari Kemenag, Baznas, para Muzakki, Mustahik, dan seluruh mitra BMH. Pada awal tahun 2024, kami dengan bangga menyampaikan laporan kinerja penghimpunan dan pendayagunaan dana zakat BMH Jawa Tengah untuk tahun buku 2023 kepada seluruh pihak terkait,” imbuhnya.
Editor : Enih Nurhaeni