Data DP3A Kota Semarang menunjukkan bahwa hingga 19 April 2024, tercatat 148 kasus kekerasan, dengan 81 di antaranya adalah kasus KDRT. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak di kota ini.
Kekerasan dalam rumah tangga sering kali tersembunyi di balik pintu-pintu rumah, sehingga banyak kasus yang tidak terlaporkan. Banyak korban yang enggan melapor karena takut ancaman, kehilangan nafkah, atau dianggap sebagai aib keluarga. Oleh karena itu, edukasi dan dukungan dari berbagai pihak sangat diperlukan untuk menurunkan angka kekerasan ini.
Dengan adanya pelatihan dan deklarasi ini, diharapkan takmir masjid dapat menjadi agen perubahan yang efektif dalam upaya pencegahan KDRT. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mencegah kekerasan dan memberikan dukungan kepada korban kekerasan.
DMI Kota Semarang berharap upaya ini dapat memberikan dampak positif dan nyata dalam menurunkan angka kekerasan di Kota Semarang. Komitmen dan kerjasama dari berbagai pihak sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan harmonis bagi semua warga kota.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto