get app
inews
Aa Text
Read Next : Korban Arisan Online Japo Pasang Karangan Bunga di Depan Kantor Ganjar

Aturan Pakaian Dinas ASN Demak: Khaki, Batik, dan Khas Daerah Jadi Pilihan

Kamis, 02 Januari 2025 | 11:19 WIB
header img
Aturan Pakaian Dinas ASN Demak: Khaki, Batik, dan Khas Daerah Jadi Pilihan (Ist)

DEMAK, iNewsJoglosemar.id – Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak resmi diterbitkan pada 27 Desember 2024.

Peraturan ini mengatur pemakaian pakaian dinas harian ASN untuk lima hari kerja dalam seminggu, yang terdiri dari Pakaian Dinas Harian (PDH) khaki, PDH kemeja putih, PDH batik, dan PDH pakaian khas daerah.

PDH khaki dikenakan pada hari Senin dan Selasa, sementara PDH kemeja putih dipakai pada hari Rabu. Untuk PDH batik, digunakan pada hari Kamis, Jumat, dan pada Hari Batik Nasional yang jatuh pada 2 Oktober. Sementara itu, PDH pakaian khas daerah dikenakan pada tanggal 28 setiap bulannya dan pada Peringatan Hari Jadi Demak yang jatuh pada 28 Maret.

Untuk perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, PDH batik juga digunakan pada hari Sabtu, dengan batik khas Demak sebagai pilihan.

Peraturan ini juga mengatur bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Daerah dapat mengenakan pakaian olahraga dalam kegiatan yang berkaitan dengan olahraga, serta pakaian muslim untuk kegiatan keagamaan atau pengajian.

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut