JAKARTA, iNEWSJOGLOSEMAR.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan pegawai non-ASN yang dipekerjakan oleh instansi pemerintah berdasarkan kesepakatan kerja. Bagi pendaftar yang tidak lolos dalam seleksi PPPK tahap 1 dan 2, ada kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK paruh waktu yang diusulkan oleh PPK.
Dilansir dari Okezone, perbedaan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu yang ada, seperti yang dijelaskan dalam artikel pada Jumat (10/1/2025).
1. Perbedaan Waktu Kerja
PPPK Penuh Waktu memiliki jam kerja yang lebih padat, sekitar 8 jam sehari atau total 40 jam dalam seminggu, sesuai dengan aturan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka memiliki tanggung jawab yang setara dengan ASN, baik dalam durasi maupun kedisiplinan kerja.
Sedangkan PPPK Paruh Waktu memiliki waktu kerja yang lebih fleksibel dan tidak seketat PPPK Penuh Waktu. Durasi kerja mereka lebih singkat, memungkinkan mereka mengatur waktu dengan lebih bebas. Namun, kompensasi atau tunjangan yang diterima pun akan lebih kecil, sebanding dengan jam kerja yang lebih sedikit.
2. Perbedaan Pembagian Tugas
PPPK Paruh Waktu memiliki beban kerja yang relatif lebih ringan karena waktu kerja yang lebih pendek. Tugas yang diberikan biasanya lebih kecil dan tidak sekompleks tugas yang diberikan kepada PPPK Penuh Waktu.
Di sisi lain, PPPK Penuh Waktu memikul tanggung jawab yang lebih besar, dengan tugas yang lebih kompleks dan membutuhkan tingkat keahlian lebih tinggi. Dengan jam kerja yang lebih panjang, PPPK Penuh Waktu lebih banyak terlibat dalam pekerjaan strategis yang membutuhkan perhatian mendalam.
Editor : Enih Nurhaeni