Bisnis Terlarang! Polisi Tangkap Dua Pelaku Jual Obat Petasan Online
Rabu, 05 Maret 2025 | 15:00 WIB

Selain barang bukti utama, polisi juga menyita bahan baku pembuatan petasan seperti belerang, potasium, sendawa, arang, serta peralatan produksi seperti lumpang batu, ayakan, timbangan, dan drum.
Polisi langsung mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti ke Polres Demak untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti sebagian disimpan untuk pemeriksaan laboratorium, sementara sisanya dimusnahkan oleh tim Gegana Sat Brimob Polda Jateng di lokasi aman.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak. "Para tersangka diancam dengan hukuman 20 tahun penjara," pungkas Kuseni.
Editor : Enih Nurhaeni