get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Baik Aiptu Marjoko: Sukses Beternak hingga Sosok Ayah bagi Anak Yatim

Wanita Muda Tertipu Online Rp450 Ribu, Kasus Berlanjut ke Dua Polres

Minggu, 16 Maret 2025 | 13:01 WIB
header img
Wanita Muda Tertipu Online Rp450 Ribu, Kasus Berlanjut ke Dua Polres (Ist)

PEMALANG, iNEWSJOGLOSEMAR.ID - Wanita muda berinisial RPD (23), warga Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, menjadi korban penipuan online hingga mengalami kerugian Rp450 ribu. Kasus ini membuat dua kepolisian, Polres Pemalang dan Polres Pekalongan Kota, turun tangan untuk menangani laporan yang masuk.

Polres Pemalang memastikan laporan korban telah diterima pada 14 Maret 2025 dan segera berkoordinasi dengan Polres Pekalongan Kota untuk penanganan lebih lanjut.

"Karena tempat kejadian perkara (TKP) dugaan tindak pidana penipuan berada di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota, kita langsung melaksanakan koordinasi dengan Polres Pekalongan Kota untuk penanganannya," ujar Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Yoyok Agus Waluyo membenarkan bahwa pihaknya telah menerima konfirmasi dari Polres Pemalang terkait kasus yang dialami korban.

"Diketahui TKP transaksi mobile banking dilakukan di Kota Pekalongan, tetapi korban melaporkannya di Kabupaten Pemalang. Ini karena pelaku penipuan online memakai nama fiktif toko sepeda di Pemalang. Setelah dicek oleh korban, ternyata toko sepeda itu hanya dicatut namanya, sehingga korban akhirnya melapor ke Polres Pemalang," kata AKP Yoyok Agus Waluyo.

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut