Tangis Pilu Pecah saat Sidang Polisi Pembunuh Bayi, Ibu Korban: Kamu Bunuh Anakku Tak Berdosa

Saat memasuki ruang sidang, identitasnya diperiksa, dan helm serta rompinya dilepas. Brigadir Ade kemudian duduk di kursi pesakitan. Tim kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Abdurrahman & Co, yang terdiri dari M. Amal Lutfiansyah, Alif Abdurrahman, dan Agung Prasetya, juga hadir di dalam ruangan.
Para wartawan yang meliput jalannya sidang hanya diperkenankan masuk selama lima menit untuk mengambil gambar dan video, sebelum kemudian diminta meninggalkan ruang sidang.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan pelaksanaan sidang kode etik terhadap Brigadir Ade Kurniawan. "Betul, hari ini Kamis Brigadir AK melaksanakan sidang kode etik," ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta