get app
inews
Aa Text
Read Next : Keluarga Bayi NA Dibantu LPSK, Polda Jateng Pastikan Tak Ada Intimidasi

Tangis Pilu Pecah saat Sidang Polisi Pembunuh Bayi, Ibu Korban: Kamu Bunuh Anakku Tak Berdosa

Kamis, 10 April 2025 | 11:52 WIB
header img
Brigadir Ade Kurniawan (AK), anggota Polda Jateng yang didakwa membunuh bayinya sendiri, menjalani sidang kode etik perdana. Foto: Eka Setiawan

Kasus pembunuhan bayi berusia dua bulan oleh Brigadir Ade Kurniawan ini ditangani oleh Polda Jateng setelah dilaporkan oleh ibu korban pada awal Maret 2025. Aspek internal kasus ini ditangani oleh Bidang Propam Polda Jateng, sementara proses pidananya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.

Dalam kasus pidananya, Ade telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis terkait perlindungan anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, Ade ditahan oleh penyidik di Rumah Tahanan Polda Jateng.

Sidang kode etik ini sebelumnya mengalami beberapa kali penundaan. Awalnya dijadwalkan pada Selasa (18/3/2025), kemudian diundur ke Selasa (8/4/2025), namun kembali ditunda. "Informasi yang saya terima, jadwal sidang Kamis (hari ini), jadi pada saat Selasa masih WFA (Work from Anywhere), Rabu masuk dinas kantor secara keseluruhan dan Kamis ini proses sidang," jelas Kombes Artanto mengenai alasan penundaan sebelumnya."

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut