Kronologi Lengkap Dokter PPDS Rekam Wanita Mandi di Kos Cempaka Putih

Dalam keadaan syok dan trauma, SS segera mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat untuk melaporkan peristiwa tersebut. Laporan korban tercatat dengan nomor LP/B/915/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA pada hari yang sama, yaitu Selasa, 15 April 2025.
Pihak kepolisian langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan membuka proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pornografi.
“Adapun sangkaan pasalnya, Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 9 UU RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” tambah Firdaus.
Firdaus menegaskan, korban merasa dirugikan baik secara psikologis maupun privasi akibat ulah pelaku. Saat ini, tim penyidik tengah mendalami bukti dan keterangan saksi untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Sebelumnya, Universitas Indonesia menyatakan sedang memantau proses hukum ini. Jika terbukti melanggar etik, MAES bisa dikenai sanksi internal dari institusi pendidikan tersebut.
Editor : Enih Nurhaeni