get app
inews
Aa Text
Read Next : Menpan RB Tanggapi 714 CPNS Kemendiktisaintek Mengundurkan Diri

714 CPNS Kemendiktisaintek Mengundurkan Diri, Pemerintah Tegaskan Aturan dan Sanksi

Sabtu, 19 April 2025 | 12:40 WIB
header img
714 CPNS Kemendiktisaintek Mengundurkan Diri, Pemerintah Tegaskan Aturan dan Sanksi (Ist)

Bolehkah Mundur Setelah Lulus CPNS?

Tindakan mengundurkan diri pasca kelulusan CPNS memang dimungkinkan, namun terdapat regulasi dan sanksi yang melekat. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 serta Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025, peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir atau telah memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) akan dikenai sanksi tegas.

Sanksinya adalah larangan mengikuti seleksi ASN selama dua tahun ke depan. Namun demikian, terdapat pengecualian bagi mereka yang lulus di lokasi berbeda akibat hasil optimalisasi formasi, dan memilih mundur sebelum NIP ditetapkan.

Selain itu, jika peserta mengundurkan diri sebelum diangkat menjadi ASN, formasi yang kosong dapat diisi oleh peserta dengan peringkat tertinggi di bawahnya, sesuai keputusan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut