get app
inews
Aa Text
Read Next : Menpan RB Tanggapi 714 CPNS Kemendiktisaintek Mengundurkan Diri

714 CPNS Kemendiktisaintek Mengundurkan Diri, Pemerintah Tegaskan Aturan dan Sanksi

Sabtu, 19 April 2025 | 12:40 WIB
header img
714 CPNS Kemendiktisaintek Mengundurkan Diri, Pemerintah Tegaskan Aturan dan Sanksi (Ist)

Skema dan Prosedur Pengunduran Diri

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan berbagai skema pengunduran diri. Pengunduran diri dapat dilakukan secara sukarela, karena kelalaian administrasi (misalnya tidak melengkapi dokumen DRH), atau sebab lain seperti meninggal dunia.

Jika pengunduran diri dilakukan setelah penetapan keputusan pengangkatan, maka formasi tidak dapat diisi kembali, namun akan diperhitungkan dalam rekrutmen selanjutnya.

Dalam prosesnya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari masing-masing instansi wajib melaporkan pengunduran diri tersebut ke BKN dengan menyertakan surat pengunduran diri atau dokumen pendukung lainnya.

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut