Kronologi Gadis Muda Nyaris Dirudapaksa Teman Pria, Selamat usai Lompat dari Lantai 2

Kejadian ini sontak membuat geger warga sekitar. Korban langsung mendapatkan pertolongan dari warga yang mendengar suara keras saat tubuhnya menghantam tanah. Kasus ini pun segera dilaporkan ke pihak kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku yang sempat melarikan diri ke luar kota. Pelaku saat ini telah ditahan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tanjung Karang Timur.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” tegas Kurmen.
Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya kewaspadaan terhadap pertemanan baru, terutama bagi remaja. Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya kaum perempuan, agar tidak sembarangan menerima ajakan bertemu di tempat tertutup oleh orang yang belum terlalu dikenal.
Saat ini kondisi korban berangsur membaik, dan telah mendapatkan pendampingan dari pihak keluarga serta dinas terkait untuk pemulihan fisik dan psikologis. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan pelaku terlibat dalam kasus serupa lainnya.
Editor : Enih Nurhaeni