SEMARANG – Kasus kejahatan terhadap anak membuat miris. Selain di Solo, ayah kandung yang berkali-kali mencabuli anaknya, kasus serupa juga terjadi di Kota Semarang. Bahkan, korban tewas setelah dipaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya.
Pelaku berinisial WD (41) warga Kelurahan Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk Kota Semarang. Sementara korban adalah seorang anak perempuan berinisial NPK (8) yang merupakan anak kandung pelaku.
BACA JUGA: Detik-Detik Pelaku Perdaya Anak Kandung Berakhir Persetubuhan
Tim Reskrim Polrestabes Semarang segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus pencabulan hingga korban meninggal. Pelaku dijemput paksa polisi di tempat kosnya di Tlogosari Wetan, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Wakapolrestabes Semarang AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha menyatakan pelaku merudapaksa anaknya sebanyak tiga kali sejak Februari 2022.
BACA JUGA: Jurus Maut Cabuli Anak Kandung, Pengamen Pinjami HP untuk Sekolah Daring
"Pada saat pertama kali kejadian sekitar tiga minggu lalu, anak pelaku tersebut ada di kamar pelaku bersama kakaknya. Ketika sudah malam hari, pelaku mengantar pulang anak pelaku yang bernisial DI, sedangkan NPK ikut balik lagi ke kos dan tidur di kos pelaku,” kata Iga, Senin (21/3/2022).
“Saat di kamar itulah pelaku melakukan perbuatan cabulnya," lanjut dia.
BACA JUGA: TRAGIS! Suami Temukan Jasad Istri Termutilasi, Payudara-Kemaluan Terpotong
Saat itu juga, kata dia, korban berteriak kesakitan. Pelaku kemudian menarik keluar alat kelaminnya dan menenangkan anaknya untuk tidur.
"Pelaku mengulangi perbuatannya sekitar satu minggu lalu. Saat itu pelaku menjemput korban di rumah mantan istrinya untuk tidur di kos pelaku. Saat di kamar kos, pelaku mengulangi perbuatannya," jelas dia.
Aksi bejat terakhir terjadi pada Jumat 18 Maret 2022 sekira jam 21.00 WIB. Pelaku memperkosa anaknya yang sudah terlelap tidur.
"Awalnya pelaku sedang nonton TV dan saat itu timbul hasrat untuk menyetubuhi anaknya. Pelaku melakukan pencabulan melalui dubur dan kelamin korban. Kemudian korban terlelap tidur. Pada hari itu, sekitar jam 23.00 WIB korban mengigau dan kejang kejang," terangnya
Karena kejang-kejang, seorang tetangga kos pelaku membawa korban ke klinik untuk diperiksa. Namun pihak klinik menolak. Akhirnya pelaku membawa korban kembali ke rumah mantan istrinya.
"Mantan istri menyuruh pelaku agar korban dibawa ke Rumah sakit. NPK pun akhirnya dibawa ke sebuah rumah sakit dan masuk UGD. Namun saat itu juga korban meninggal dunia," imbuh dia.
BACA JUGA: Jasad Wanita Dimutilasi Payudara-Kemaluan, Polisi Curigai Pria Berjenggot
Selain menangkap tersangka, kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian korban, pakaian pelaku, dan seprai kasur kamar kos.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto