get app
inews
Aa Text
Read Next : Judi Online Masih Marak, Forum Jateng Gayeng Desak Polisi Tindak Tegas

Judi Online Ancam Mahasiswa dan Pelajar, Rp600 Triliun Menguap di Judol

Senin, 19 Mei 2025 | 10:32 WIB
header img
Judi Online Ancam Mahasiswa dan Pelajar, Rp600 Triliun Menguap di Judol (Ilustrasi/Ist)

SEMARANG, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) melalui Direktorat Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan, Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media, menggelar forum diskusi publik bertajuk “Stop Judi Online: Ancaman Digital di Balik Layar” pada Kamis (15/5/2025). Acara diselenggarakan di Aula Hatta Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Tengah.

Kegiatan tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan seperti Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, pengelola media sosial, mahasiswa, dan komunitas masyarakat. Forum ini menjadi wadah edukasi sekaligus ajakan bergerak bersama memberantas maraknya praktik judi online yang kian mengancam generasi muda di Indonesia.

Shandy Handika, Koordinator dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang hadir mewakili Kepala Kejati Jateng, membeberkan fakta mencengangkan. Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), lebih dari 3,2 juta warga Indonesia tercatat aktif dalam aktivitas judi online hingga pertengahan 2024.

“Mayoritas pelaku justru berasal dari kelompok menengah ke bawah seperti pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, dan mereka yang berpenghasilan rendah. Ini masalah sosial yang harus segera kita atasi bersama,” jelas Shandy Handika.

Ia mengungkapkan, Jawa Tengah termasuk lima besar provinsi dengan pengguna judi online terbanyak. Tak hanya itu, perputaran uang dari transaksi judi online melonjak tajam, dari Rp81 triliun pada 2022 menjadi sekitar Rp600 triliun pada 2024.

Adiksi Seperti Narkoba

Lebih lanjut, Shandy menjelaskan bahwa efek dari judi online sangat luas. Ia menyebutkan adanya efek domino seperti tindakan pencurian, penipuan, dan hancurnya stabilitas keluarga akibat ketergantungan pada judi.

“Dampaknya banyak, ada efek domino dari keinginan kita melakukan perjudian. Ini mirip dengan narkoba, karena adiksi. Jadi melakukan segala cara untuk bisa mendapatkan keinginannya,” ujar Shandy.

Ia menekankan pentingnya pendekatan komprehensif. Menurutnya, tidak cukup hanya penegakan hukum, namun juga diperlukan peran aktif masyarakat dalam memberikan edukasi.

Dari aspek hukum, pelaku judi online dapat dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, serta UU No. 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara. Namun, penindakan tidak mudah karena banyak operator judi online beroperasi dari luar negeri.

“Dalam periode Februari 2024 hingga Februari 2025, di Jawa Tengah tercatat 686 terdakwa kasus judi online. Dari jumlah itu, 91 di antaranya merupakan pelajar dan mahasiswa,” ungkapnya.

Judol Menyusup Lewat Konten dan Influencer

Sebagai pengelola media sosial dan influencer, Irin Riany memberikan pandangannya terkait penyusupan konten-konten judi online di ruang digital.

“Konten judi itu pintar, karena mereka akan menggunakan kata-kata yang menyamar jadi hiburan, giftaway, games. Dan sayangnya ada influencer yang ikut terjerat dalam judi online,” ujar Irin.

Ia mengingatkan agar masyarakat, khususnya content creator, tidak sembarangan menyebarkan tautan mencurigakan. Konten tersebut, lanjut Irin, seringkali dikemas dalam bentuk “click bait” dan diarahkan ke aplikasi ilegal di luar App Store maupun Play Store.

“Jangan suka menyebarkan info atau link yang mencurigakan baik di WA maupun di media sosial,” tegasnya.

Irin juga mengajak para pembuat konten untuk menolak kerja sama iklan atau endorsement dari pihak yang tidak jelas. Ia mengingatkan bahwa platform digital bisa menjadi alat edukasi, bukan tempat yang menyesatkan.

6,3 Juta Konten Judol Ditakedown

Dalam kesempatan tersebut, Marolli Jeni Indarto, S.Sos., M.Si., Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Kemenkomdigi, hadir secara daring dan menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan langkah serius memberantas judi online.

“Ada tiga cara, melalui patroli siber, laporan dari instansi, atau aduan dari masyarakat. Teman-teman bisa melaporkan itu ke aduankonten.id, cukup memberikan screenshot foto dan link-nya,” jelas Jeni.

Ia menambahkan, sejak pertengahan 2024 pemerintah telah melakukan kampanye melawan judi online secara masif. Hingga saat ini, lebih dari 6,3 juta konten terkait judol telah diturunkan dari berbagai platform seperti Facebook dan TikTok.

Selain itu, Komdigi juga menggunakan teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi konten judi yang menyamar dalam berbagai bentuk, termasuk dalam komentar media sosial.

Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam perang melawan judi online. Jeni menyebutkan bahwa Kemenkomdigi bekerja sama dengan aparat penegak hukum, PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan para content creator.

“Kita juga memiliki aduan untuk chat WhatsApp. Teman-teman bisa WA bagaimana mencegah, bagaimana cara melapor, dan sebagainya,” ungkapnya.

Ia menekankan pentingnya keberanian untuk keluar dari jeratan judol. Menurutnya, berapapun tingkat keterlibatan seseorang, masih ada jalan untuk berhenti dan menyelamatkan masa depan.

Jangan Mainkan Nasib pada Keberuntungan

Shandy Handika dalam penutup pernyataannya mengajak masyarakat untuk tidak mengambil risiko.

“Karena ada efek adiksi di sana. Karena walaupun kita bisa mengontrol, siapa yang tahu pada saat kita diberi menang, itu pasti akan ketagihan. Artinya jangan ambil risiko sekecil apa pun,” kata Shandy.

Ia mengingatkan, jangan menaruh nasib hanya pada keberuntungan. “Percayalah, keberuntungan itu harusnya kita raih sendiri bukan kita menunggu, hanya takdir tanpa ikhtiar. Mulailah dari diri sendiri. Dan karena kami penegak hukum tidak akan mungkin bekerja sendiri,” tuturnya.

Sementara itu, Irin Riany berharap agar ruang digital tidak menjadi kuburan masa depan generasi muda. “Tapi menjadi wadah edukasi, kreativitas, dan kolaborasi yang sehat,” pungkasnya.

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut