get app
inews
Aa Read Next : 4 Polisi dan 1 TNI Wafat usai Coblosan Pilpres 2024

TERLALU! Bobol Rumah Tetangga, Hasilnya untuk Beli Semen Bangun Fondasi

Sabtu, 26 Maret 2022 | 11:28 WIB
header img

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu buah tas punggung warna merah, tiga dompet, telefon genggam, dua cincin emas, satu gelang emas, delapan lembar kwitansi perhiasan emas, dan sejumlah barang aksesoris.

"Dari keterangan tersangka uang tunai hasil mencuri sudah habis digunakan untuk membeli berbagai keperluan. Termasuk untuk membeli semen dan  bahan bangunan untuk pembuatan fondasi rumah," ucapnya.

BACA JUGA: Cabuli Anak Kandung, Pengamen Diancam Penjara 15 Tahun & Denda Rp5 Miliar

Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3 dan ke-5  tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

 

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Berita iNews Joglosemar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut