PURBALINGGA – Perilaku seorang pria di Purbalingga Jawa Tengah ini tak patut ditiru. Dia nekat membobol rumah tetangga untuk mencuri barang-barang berharga dan hasilnya untuk membeli semen guna membangun fondasi rumahnya.
Pria itu adalah AT (36) warga Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Purbalingga. Dia kebingungan karena rumahnya masih dalam tahap pembangunan, sementara persediaan uang kian menipis. Lantas, timbul melakukan tindakan dengan menyasar rumah tetangganya yakni Dodi Agus pada Selasa 8 Maret.
BACA JUGA: Gelap Malam Mbah Sri Susuri Sungai Gung, Ini yang Terjadi!
"Modusnya dengan memanjat tembok keliling rumah setinggi kurang lebih 3,5 meter. Kemudian masuk melalui jendela kamar mandi yang tidak tertutup,” kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Gurbacov, Jumat (25/3/2022).
“Selanjutnya mengambil barang berharga di rumah tersebut," jelas dia didampingi Kapolsek Mrebet AKP Iptu Surono dan Kasi Humas Iptu Muslimun.
BACA JUGA: Detik-Detik Penangkapan Dea OnlyFans, Pakai Kimono Putih
Barang-barang berharga yang diambil tersangka dari korban yaitu satu unit handphone, perhiasan emas berupa gelang dan cincin. Selain itu, uang tunai yang ada di dalam tas korban senilai Rp3,55 juta.
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Mrebet bersama Satreskrim Polres Purbalingga melakukan olah TKP. Termasuk meminta keterangan saksi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi pelaku.
"Pelaku yang sudah kami identifikasi kemudian diamankan di wilayah Kecamatan Bobotsari saat hendak menjual perhiasan emas hasil curian. Tersangka diamankan berikut barang buktinya,” tegasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu buah tas punggung warna merah, tiga dompet, telefon genggam, dua cincin emas, satu gelang emas, delapan lembar kwitansi perhiasan emas, dan sejumlah barang aksesoris.
"Dari keterangan tersangka uang tunai hasil mencuri sudah habis digunakan untuk membeli berbagai keperluan. Termasuk untuk membeli semen dan bahan bangunan untuk pembuatan fondasi rumah," ucapnya.
BACA JUGA: Cabuli Anak Kandung, Pengamen Diancam Penjara 15 Tahun & Denda Rp5 Miliar
Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3 dan ke-5 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto