Remaja 15 Tahun Perkosa Teman Wanita, Berawal Ngecas HP di Kamar

WAY KANAN, iEWSJOGLOSEMAR.ID – Kepolisian Resor Way Kanan mengamankan seorang remaja berusia 15 tahun warga Kecamatan Kasui diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap teman perempuannya yang berusia 11 tahun. Pelaku diamankan di kediamannya Rabu (4/6/2025) tanpa perlawanan.
“Berdasarkan laporan orang tua korban, petugas melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan anak berhadapan dengan hukum (ABH) ini, ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan di Polres Way Kanan,” kata Kasat Reskrim AKP Sigit Barazil, Selasa (10/6/2025).
Kasus terungkap setelah ibu korban menerima informasi lalu mengonfirmasi langsung kepada anaknya. “Dari keterangan korban, dia menjadi korban persetubuhan saat ada acara berkumpul makan-makan bersama saksi dan pelaku di rumah pelaku,” jelas Sigit.
Modus kejadian dimulai saat pelaku meminta korban mengisi daya ponsel (ngecas HP) di kamar. Pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan seksual. Korban dilaporkan mengalami trauma psikologis berat.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. “Proses hukum sedang berjalan dengan memperhatikan perlindungan khusus bagi ABH,” tegas Kasat Reskrim.
Editor : Enih Nurhaeni