get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Pulau Kembali ke Aceh, Gubernur Mualem: Terima Kasih Bapak Presiden

Akhirnya Ditemukan! Dokumen 4 Pulau Sengketa Aceh Disimpan di Gudang Kemendagri

Selasa, 17 Juni 2025 | 21:47 WIB
header img
Akhirnya Ditemukan! Dokumen 4 Pulau Sengketa Aceh Disimpan di Gudang Kemendagri (Danandaya Arya)

JAKARTA, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengonfirmasi penemuan dokumen penting terkait status kepemilikan empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Dokumen tersebut ditemukan di gudang milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa pagi, 17 Juni 2025.

"Pak Mendagri minta jangan fokus kepada dokumen yang ada di Aceh, karena kita juga minta ke Aceh karena khawatir setelah tsunami hilang semua. Lalu dicek di gudang-gudang Kemendagri ternyata ada ditemukan kemarin," kata Bima dalam program Rakyat Bersuara, Selasa (17/6/2025).

Bima menjelaskan, dokumen yang ditemukan adalah Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1992 tertanggal 24 November 1992. Dokumen ini memuat batas wilayah Aceh, termasuk 4 pulau yang selama ini disengketakan antara Aceh dan Sumut. Keberadaan dokumen ini menjadi bukti administratif penting yang memperkuat klaim Pemerintah Aceh atas keempat pulau tersebut.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa Kemendagri sempat kesulitan mendapatkan salinan asli dokumen tersebut. Bahkan, Tito meminta seluruh arsip dibongkar untuk mencari dokumen resmi yang dapat menguatkan posisi Aceh secara hukum.

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut