Akhirnya Ditemukan! Dokumen 4 Pulau Sengketa Aceh Disimpan di Gudang Kemendagri

"Alhamdulillah, kemarin dipimpin Pak Sekjen, kami punya pusat arsip di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, dibongkar. Dokumen asli yang disaksikan dua gubernur tidak ketemu, tapi yang ketemu Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1992," ujar Tito dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).
Tito mengungkapkan, sebelumnya pihaknya hanya memegang fotokopi dokumen yang dinilai tidak memiliki kekuatan hukum maksimal. Padahal, kesepakatan tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut yang disaksikan langsung Mendagri menjadi dasar penting bahwa empat pulau tersebut sah milik Aceh.
Penemuan dokumen ini mengakhiri polemik yang sempat menimbulkan ketegangan di ruang publik, termasuk tudingan adanya pihak yang disebut sebagai "makelar pulau". Beberapa tokoh bahkan sempat mengangkat isu ini ke ranah politik.
Editor : Enih Nurhaeni