Pacar Mahasiswi Lampung yang Tewas Usai Melahirkan Sendiri Ditetapkan Tersangka

BANDAR LAMPUNG, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Kepolisian menetapkan kekasih dari SL (20), mahasiswi Universitas Negeri di Bandar Lampung yang tewas usai melahirkan tanpa bantuan medis di kamar kosnya, sebagai tersangka. Pria berinisial B (21) itu resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan membuang bayi yang baru dilahirkan korban.
Penetapan status hukum ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Kedaton AKP Budi Harto saat dikonfirmasi pada Jumat (20/6/2025).
“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan secara mendalam dan untuk pelaku (inisial B) sudah kita amankan dan kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Budi Harto.
Korban sebelumnya ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri pada Rabu malam (18/6), setelah melahirkan sendiri di kamar kosnya yang berada di Labuhan Ratu, Bandar Lampung. Ia kemudian dibawa ke Klinik Kosasih, namun karena tidak ada tenaga medis, korban dirujuk ke RS Bhayangkara. Nyawanya tidak tertolong dalam perjalanan.
AKP Budi menyebut, B yang merupakan kekasih korban, mengaku telah menjalin hubungan asmara selama tiga tahun dengan SL. Saat mengetahui kekasihnya melahirkan sendiri, B membawa korban ke klinik. Namun, ia juga mengaku membuang bayi yang dilahirkan SL ke bawah Jembatan Tegineneng.
“Mereka sudah menjalani hubungan asmara selama 3 tahun. Proses selanjutnya kita masih mendalami untuk keberadaan di mana bayi yang dibuang oleh pelaku,” jelas AKP Budi.
Petugas telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk teman-teman kos korban dan pemilik kos. Polisi juga terus melakukan pencarian terhadap bayi yang dibuang, namun hingga kini belum ditemukan.
Budi menambahkan, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya Pasal 80 ayat (3) Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, karena diduga melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Selain itu, B juga dijerat Pasal 306 ayat (2) KUHP tentang membiarkan seseorang dalam kesengsaraan hingga meninggal dunia, serta Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan atau menghilangkan mayat.
“Pasal yang dikenakan mencakup tindak kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian, membiarkan orang dalam keadaan sengsara, hingga menyembunyikan kelahiran atau kematian,” kata Budi Harto.
Sebelumnya, AKP Budi juga menjelaskan bahwa korban mengalami pendarahan hebat setelah melahirkan tanpa pendampingan. “Kami menerima laporan bahwa ada seorang mahasiswi yang ditemukan tak sadarkan diri di kosan. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit oleh teman-teman kostnya itu. Tapi sepertinya korban sudah meninggal di perjalanan,” ujarnya.
Tim Inafis dari Polresta Bandar Lampung langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan olah TKP. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti termasuk kain, alas tidur, air ketuban, serta gunting yang diduga digunakan saat proses persalinan.
Dalam hasil pemeriksaan awal, ditemukan adanya pendarahan hebat dari alat vital korban, yang memperkuat dugaan bahwa proses persalinan dilakukan tanpa bantuan tenaga medis atau siapapun.
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini serta berupaya mencari bayi yang diduga dibuang oleh tersangka ke bawah jembatan.
Editor : Enih Nurhaeni