Waspada Penipuan! OJK: Investindo Public Optima Tak Terdaftar Resmi

JAKARTA, iNewsJoglosemar.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa PT Investindo Public Optima tidak memiliki izin untuk menyelenggarakan kegiatan operasional yang berkaitan dengan jasa konsultasi atau persiapan Initial Public Offering (IPO), termasuk penggunaan logo dan nama OJK dalam materi promosi atau komunikasi publik mereka.
Dalam pernyataan resminya, OJK menegaskan bahwa penggunaan identitas OJK oleh PT Investindo Public Optima pada pamflet, iklan, maupun saluran komunikasi lainnya adalah tindakan ilegal dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penggunaan nama dan/atau logo OJK oleh PT Investindo Public Optima dalam pamflet, iklan, atau media komunikasi lainnya tanpa izin merupakan tindakan yang tidak sah,” tegas OJK dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (5/7/2025).
OJK mengingatkan bahwa tindakan pelanggaran seperti ini dapat dikenakan sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Kedua undang-undang tersebut memberikan wewenang kepada OJK untuk melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan usaha, pelaku pasar, dan produk yang beredar di pasar modal, demi menjaga keteraturan, transparansi, serta perlindungan konsumen dan masyarakat umum.
Sehubungan dengan temuan ini, OJK mengimbau agar masyarakat, pelaku usaha, dan calon emiten tidak tergiur atau menanggapi penawaran jasa dari entitas yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari OJK.
OJK menekankan pentingnya memastikan legalitas dan status lembaga atau profesi penunjang pasar modal, yang dapat dicek langsung melalui situs resmi OJK di [www.ojk.go.id].
“Pastikan hanya menggunakan jasa dari lembaga dan/atau profesi penunjang pasar modal yang telah memperoleh izin usaha dan terdaftar di OJK,” tegas OJK.
Masyarakat juga diimbau untuk melapor ke OJK atau pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan atau penawaran tidak wajar terkait layanan pasar modal.
Laporan dapat disampaikan melalui kanal resmi pengaduan OJK, baik secara online maupun langsung ke kantor perwakilan OJK. Tindakan cepat ini menjadi bagian dari upaya kolektif untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia.
“OJK akan menempuh langkah hukum yang tegas untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik dari praktik menyesatkan,” tegas OJK.
Sebagai informasi tambahan, OJK juga menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar atau tarif tidak resmi dalam proses pengajuan izin, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, maupun penelaahan atas rencana aksi korporasi.
Semua pungutan telah diatur dan resmi tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran OJK serta Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.
Editor : Enih Nurhaeni