Viral Aksi Lempar Batu ke KA Sancaka di Klaten, KAI Ingatkan Sanksi Penjara 15 Tahun

Bila tindakan itu mengakibatkan korban jiwa, sebagaimana dimuat dalam Pasal 194 ayat 2, maka pelaku bisa dikenakan pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Selain KUHP, larangan pelemparan ke kereta juga diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 180, yang melarang segala bentuk pengrusakan prasarana dan sarana perkeretaapian.
KAI mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak diam ketika melihat atau mengetahui adanya rencana pelemparan terhadap kereta api. Edukasi perlu terus dilakukan, terutama kepada generasi muda.
“Aksi pelemparan terhadap kereta api sangat berbahaya. Selain mengganggu perjalanan, juga dapat mengancam jiwa. Kami harap masyarakat ikut mendukung upaya pencegahan,” tegas Franoto.
Ia menambahkan, meskipun pelaku hanya berniat iseng, dampaknya bisa sangat fatal, baik secara fisik maupun hukum. KAI berharap seluruh pihak ikut ambil bagian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perjalanan KA.“Dukungan masyarakat sangat penting untuk menghilangkan aksi vandalisme. Mari kita jaga bersama keselamatan transportasi publik,” pungkas Franoto.
Editor : Enih Nurhaeni