get app
inews
Aa Text
Read Next : BNNP Jateng Razia 8 Karaoke di Semarang, 5 Diduga Positif Narkoba

Zona Merah Narkoba, Empat Tersangka dan Sabu 10,97 Gram Diamankan di Mranggen

Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:27 WIB
header img
Zona Merah Narkoba, Empat Tersangka dan Sabu 10,97 Gram Diamankan di Mranggen. Foto: Ist

Pengembangan dari dua kasus tersebut mengarah pada dua tersangka lainnya, yakni AH (27) dan MR (24). Keduanya ditangkap pada Rabu, 9 Juli 2025 pukul 02.00 WIB di Mranggen. Mereka kedapatan membawa 1,01 gram sabu, satu alat hisap (bong), pipa kaca, satu handphone Oppo, dan sepeda motor Honda Beat.

“Tersangka AH dan MR mengaku membeli sabu tersebut untuk digunakan bersama,” jelas Wakapolres.

Kompol Hendrie menegaskan, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika yang mengatur hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Selain penindakan, Polres Demak juga intensif melakukan pencegahan peredaran narkoba melalui pembentukan Kampung Tangguh Bersih dari Narkoba (Bersinar) di berbagai wilayah.

“Maksud dan tujuan dibentuknya Kampung Tangguh Bersinar adalah untuk memastikan agar kampung tersebut benar-benar bersih dari peredaran narkoba dan juga sebagai upaya pencegahan dari tingkat paling bawah,” tutur Hendrie.

Tiga Satgas (Satuan Tugas) turut dibentuk dalam program ini, yakni Satgas Binluh (Pembinaan dan Penyuluhan), Satgas Konseling, dan Satgas Penindakan. Selain itu, edukasi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) dilakukan di sekolah, kafe, dan desa-desa.

“Selain pencegahan, Polres Demak juga aktif melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar dan penyalahguna narkotika serta obat-obatan terlarang,” pungkas Hendrie.

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut